简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
اردو
Info OJK: Kerugian di Nganjuk Rp 2,5 M + Kediri Rp 2,6 Miliar, Laporan Korban Snapboost Bertambah
Ikhtisar:Satgas PASTI resmi menghentikan aplikasi Snapboost setelah OJK Kediri mencatat 20 pengaduan dengan estimasi kerugian mencapai Rp2,6 miliar. Di Nganjuk, 110 orang terdata dari sekitar 400 orang melapor ke polisi dengan kerugian berkisar Rp2,5 miliar. Penyidik masih mendalami kasus yang diduga melanggar UU ITE.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan aplikasi Snapboost.
Langkah ini diambil menyusul serangkaian pengaduan masyarakat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri yang mencatat estimasi kerugian mencapai Rp2,6 miliar.
OJK Kediri menerima 20 pengaduan sepanjang April 2026. Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri mengungkapkan, pihaknya mengundang para pelapor untuk pendalaman informasi sebelum meneruskan hasilnya kepada Satgas PASTI agar ditindaklanjuti.
Kronologi: Dari Aduan ke Penghentian
Kasus mencuat setelah OJK Kediri menerima 20 pengaduan sepanjang April 2026, seluruhnya berkaitan dengan dugaan pelanggaran berkedok aplikasi Snapboost.
OJK Kediri mengundang para pelapor untuk pendalaman informasi, lalu meneruskan hasilnya ke Satgas PASTI yang kemudian menghentikan kegiatan aplikasi tersebut.
Jalur hukum juga ditempuh. LN, mewakili 110 orang terdata dari sekitar 400 orang di Nganjuk, membuat laporan polisi pada Rabu, 29 April 2026, didampingi kuasa hukum Wahju Prijo Djatmiko.
Skala Kerugian
Estimasi total kerugian dari 20 pengaduan ke OJK Kediri mencapai Rp2,6 miliar. Di Nganjuk, kerugian berkisar Rp2,5 miliar dan masih mungkin bertambah. Kuasa hukum Wahju Prijo Djatmiko menyebut jumlah pengguna Snapboost sangat banyak.
Pihaknya membentuk kelompok-kelompok kecil untuk memudahkan pencatatan. Dari sekitar 400 orang di Nganjuk, baru 110 yang tercatat resmi dalam laporan kepolisian.
Pola yang Ditemukan
Pengguna diminta menyetor modal awal dan dijanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun dana keuntungan tidak pernah tersalurkan.
Pola ini memuat sinyal risiko: tawaran keuntungan tidak wajar, ketidakjelasan pencairan dana, serta absennya kejelasan legalitas entitas.
Proses Hukum
Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Fajar Kurniadhi membenarkan laporan dan menyatakan penyidik tengah mendalami kasus.
Pada Selasa, 5 Juni 2026, pelapor LN diperiksa Penyidik Satreskrim Polres Nganjuk bersama tiga saksi. Kasus diduga mengarah pada pelanggaran UU ITE Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) serta dugaan tindak pidana penggelapan.
Respons OJK dan Imbauan
OJK Kediri menegaskan komitmen mendukung pemberantasan aktivitas keuangan ilegal melalui pengawasan, penanganan pengaduan, dan edukasi. Ismirani Saputri mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap tawaran keuntungan tidak wajar.
Masyarakat diimbau memeriksa legalitas entitas sebelum berinvestasi, mewaspadai janji imbal hasil tidak masuk akal, dan memantau kemudahan pencairan dana.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.










